KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

3 days ago 7

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:04 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Asep menjelaskan, dalam praktik pemerasan melalui mekanisme setoran uang pungut, Etik memerintahkan Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

Atas arahan tersebut, Richard kemudian menginstruksikan para pejabat eselon III di BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND. Dana yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Etik.

Selain itu, KPK menduga Etik juga menugaskan Tri Mulyo untuk mengelola setoran rutin OPD.

Menurut Asep, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk saat pencairan tunjangan hari raya (THR).

Tak hanya itu, Tri Mulyo diduga turut menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Jika Penanganan Mandek

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

img_title

VIVA.co.id

11 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |