Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), agar mengatur penyelidik dan penyidik minimal harus berpendidikan sarjana ilmu hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” kata Tanak saat dihubungi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Johanis Tanak
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Karena, kata dia, saat ini penyelidik maupun penyidik tidak disarankan S-1 ilmu hukum. Sedangkan, lanjut dia, advokat, jaksa dan hakim sudah disyaratkan minimal berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum.
Selain itu, Tanak juga mengusulkan RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.
"Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, Tanak mengatakan tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. Termasuk, lanjut dia, tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara.
Kemudian, Tanak mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor. Menurut dia, hal tersebut diusulkan agar diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.
"Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," pungkasnya.(Ant)
Penyelidik Hafni Ferdian Jadi Saksi Ahli Diprotes Kubu Hasto, Begini Respon KPK
KPK buka suara usai adanya protes dari Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.
VIVA.co.id
26 Mei 2025