Jakarta, VIVA - Seorang pria berinisial LSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran diduga memeras seorang jaksa dengan mengaku sebagai wartawan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, selain mengaku sebagai wartawan, dia juga mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Iya dia mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Syahron dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat, 30 Mei 2025.
dok. istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Syahron menuturkan, bahwa Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap LSN yang mengaku wartawan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI.
LSN diduga melakukan pemerasan dengan cara mengikuti salah satu persidangan. Selanjutnya, dia membuat tuduhan atau intimidasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
“Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Syahron, bawa LSN setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan juga dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa.
Selanjutnya, LSN menghubungi pejabat struktural di Kejati DKI berinisial AR pada 27 Mei 2025.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH,” ucap dia.
Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB, LSN bertemu dengan AR di depan Kantor Kejati DKI. Pada saat itu, LSN meminta uang Rp5 juta. Setelahnya, LSN berjanji tidak akan membuat berita lagi perihal penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
“Sesaat kemudian Tim Intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” ucap Syahron.
Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan awal kepada LSN, pihaknya menemukan Handphone yang berisi rekaman suara LSN dan AR.
Kini pelaku dan barang bukti dari penangkapan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” ungkap Syahron.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, LSN menghubungi pejabat struktural di Kejati DKI berinisial AR pada 27 Mei 2025.