Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Alasan Ditjen PAS Pindahkan 100 Napi Bandel ke Nusakambangan

1 day ago 6

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:16 WIB

Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan atau lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. 100 narapidana itu dipindahkan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Para narapidana kasus narkotika asal Riau itu dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat. Sebagian napi itu bahkan berulang yakni terkait kepemilikan telepon genggam dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, super maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, Sabtu, 31 Mei 2025.

100 napi beresiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (sumber foto: Dok Ditjen PAS)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Para napi itu berada di lapas super maksimum dengan menerapkan penempatan dalam sel khusus (one man one cell). Pun, kondisi di lapas dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.

“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tutur Rika.

Pun, Rika mengatakan, pemindahan napi dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman. Namun, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih jalani masa pidana agar tidak ikut berulah.

Ia menyebut pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Menurut dia, hal itu sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Rika menuturkan dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
 

Halaman Selanjutnya

Ia menyebut pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Menurut dia, hal itu sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |