Jakarta, VIVA – Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, angkat bicara soal oknum TNI AL yang membunuh seorang wartawati di Kalimantan Selatan. Dia memastikan, oknum anggota tersebut dihukum berat.
"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," kata KSAL, Laksamana Muhammad Ali kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Mengenai hukuman berat yang akan diberikan ke oknum TNI AL tersebut, Ali enggan membeberkan. Dia menyebut hukuman akan ditentukan oleh pengadilan.
"Ya nanti pengadilan yang menentukan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, membenarkan bahwa seorang anggota TNI AL terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Oknum berinisial J, berpangkat Kelasi Satu, baru bertugas di Lanal Balikpapan sekitar satu bulan setelah sebelumnya berdinas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 26 Maret 2025.
Kelasi Satu J, yang berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan telah mengabdi sebagai TNI AL selama empat tahun. Saat ini telah diamankan oleh Polisi Militer Lanal Balikpapan. "Sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutupi," tambahnya.
Terduga pelaku akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan perbuatannya. "Hukuman pasti yang akan diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Korban, seorang jurnalis berusia 23 tahun bernama Juwita, bekerja di sebuah media daring lokal. Kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2025.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa kasus kematian Juwita harus segera terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menyatakan akan segera menyampaikan hasil penyelidikan setelah mengumpulkan semua petunjuk, termasuk hasil visum.
Untuk diketahui, Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret, sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.
Halaman Selanjutnya
Terduga pelaku akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan perbuatannya. "Hukuman pasti yang akan diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.