Kuasa Hukum Hasto Cecar Ahli Pidana UGM Penyidik jadi Saksi Fakta: Bapak Fokus Saja

1 day ago 7

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa menjadi saksi fakta dalam persidangan. 

Fatahillah menyampaikan itu saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mencecar terkait adanya penyidik dihadirkan menjadi saksi dalam persidangam.

Dia pun beri ilustrasi tentang penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijadikan sebagai saksi fakta pada persidangan kasus yang ditangani.

"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini. Berdasarkan keterangan saksi b begini. Apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim penasihat hukum di persidangan.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Fatahillah menjawab bahwa sudah banyak penyidik yang jadi saksi. Namun, penyidik cuma bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya. 

"Ya, kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja. Keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri," jelas Ronny. 

"Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," kata Fatahillah. 

Mendengar penjelasan itu, Ronny pertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih konkret terkait apakah seorang penyidik bisa jadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.

“Pertanyaan saya tadi pak. Bapak fokus saja pak. Dia periksa berita acara pemeriksaan. Dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.

"Tidak bisa," kata Fatah.

Dalam persidangan Hasto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya penyidik yang menangani kasus Harun Masiku yakni Rossa Purbo Bekti.

Terkait perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW caleg DPR terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Arahan Hasto ke Harun itu dilakukan setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Lalu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto terancam jeratan pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Ya, kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja. Keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri," jelas Ronny. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |