Jakarta, VIVA – Pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menegaskan bahwa tak ada penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari seorang pengusaha properti bernama Tan Kian (TK) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 4 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Febri menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya tidak berhenti hanya pada bantahan saja, namun melihat lebih jauh terkait dengan bukti-bukti lain atau keterangan pihak lain yang dikutip dalam sidang praperadilan kemarin.
Pihaknya pun meluruskan terkait dengan adanya dugaan disinformasi atau kekeliruan informasi yang menyebut Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurutnya, hal tersebut berawal dari pertimbangan hakim praperadilan yang hanya diambil sebagian saja.
Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian itu, sebelumnya disampaikan oleh seorang bernama Lucy.
"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," kata Febri.
"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tambahnya.
Setelah itu, kata dia, terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan BPA, Febri mengatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.
"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Justru dalam BPA, Tan Kian menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja..' dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," katanya.
Halaman Selanjutnya
Febri menjelaskan bahwa Tan Kian justru memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain.

1 week ago
10













