Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Ini Daftarnya

3 hours ago 3

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Keempat ahli tersebut disiapkan untuk memperkuat permohonan Febrie dalam perkara praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan empat ahli tersebut akan memberikan keterangan dalam tiga klaster keahlian.

"Ini empat orang ahli dari kami, rencananya kami usulkan di tiga klaster," kata Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Adapun empat ahli yang dihadirkan yakni ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Rasji, ahli Tindak Pidana Korupsi Nur Basuki dan Aris Setiawan, serta ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.

Keterangan para ahli tersebut akan digunakan dalam permohonan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menjadi turut termohon dalam perkara tersebut. Dalam sidang sebelumnya, kubu Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Permohonan tersebut menjadi salah satu petitum yang dibacakan tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah (Pemohon), yang diterbitkan oleh Termohon," ucap kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Tak hanya menggugat status tersangka, kubu Febrie juga mempersoalkan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Tim hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah sekaligus memerintahkan agar Febrie dibebaskan dari rumah tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujarnya.

"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," katanya. 

Halaman Selanjutnya

Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |