KUHP Baru Dinilai Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif

2 weeks ago 4

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diberlakukan, merupakan langkah besar dalam reformasi hukum Indonesia.

Kehadiran KUHP baru tidak hanya menggantikan produk hukum warisan kolonial, tapi juga membawa perubahan mendasar dalam cara pandang penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sebuah diskusi publik, Otto menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai, dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan perkembangan masyarakat saat ini.

Menurutnya, paradigma lama yang menitikberatkan pada penghukuman semata perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, kini pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” kata Otto dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Otto menjelaskan, pendekatan korektif bertujuan mendorong pelaku tindak pidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri. Sementara pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk memastikan pelaku dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani proses hukum.

Adapun pendekatan restorative justice menempatkan kepentingan korban sebagai fokus utama, melalui upaya pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara adil.

Menurut Otto, selama ini banyak kasus pidana yang berakhir dengan pemidanaan pelaku tanpa memberikan manfaat nyata bagi korban. Melalui pendekatan restoratif, korban tidak hanya memperoleh keadilan secara hukum, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Korban membutuhkan pemulihan, bukan sekadar melihat pelaku dipenjara. Karena itu, KUHP baru memberikan ruang agar kerugian korban dapat dipulihkan dan konflik dapat diselesaikan dengan lebih berkeadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Otto mengakui bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan paradigma baru tersebut. Dia menilai, perubahan pola pikir aparat menjadi tantangan terbesar dalam masa transisi penerapan KUHP Nasional.

Halaman Selanjutnya

“Paradigma KUHP sudah berubah. Tantangannya adalah memastikan perubahan paradigma itu juga terjadi pada aparat penegak hukum. Jika cara berpikir lama masih dipertahankan, maka tujuan pembaruan hukum ini tidak akan tercapai secara optimal,” kata Otto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |