Jakarta, VIVA – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus perusakan mobil yang terjadi di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria berinisial GV yang terekam merusak spion dan wiper mobil hingga videonya viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pelaku berinisial GV berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Juli," demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, Jumat, 10 Juli 2026.
Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat itu mengakhiri pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah aksi perusakan mobilnya tersebar luas di media sosial.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dalam proses penangkapan, GV disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi perusakan yang dilakukannya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan, termasuk pendalaman mengenai kronologi dan motif yang melatarbelakangi tindakannya.
Mengaku Emosi karena Merasa Tidak Diberi Jalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap aksi perusakan tersebut dipicu emosi sesaat saat berada di jalan raya.
GV mengaku kesal karena merasa pengendara mobil yang menjadi korban tidak memberikan jalan kepadanya.
Akibat emosi tersebut, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan menuduh mobil korban telah menabrak kendaraannya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kemudian pelaku menghadang kendaraan korban lalu turun dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp50 juta," demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerusakan pada beberapa bagian kendaraan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Halaman Selanjutnya
Dijerat Pasal Perusakan

5 days ago
3











