Bandung, VIVA – Sidang gugatan yang diajukan selegram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlanjut pada proses Mediasi. Namun sidang tersebut deadlock lantaran Ridwan Kamil selaku prinsipal tergugat tidak hadir.
Sidang mediasi berlangsung tertutup dan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.
"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ujarnya bersama Lisa Mariana kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia menyebut kesepakatan tidak terjadi sebab tergugat atau prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir, padahal berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.
"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.
Yang menjadi pertanyaan baginya, Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan.
Padahal, ketidakhadiran tergugat, ia mengatakan harus jelas semisal tugas negara, sakit dan tugas ke luar negeri. Ia meminta agar ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum keperdataan.
"Yang kami bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu lho. Alasannya tidak sah," ujarnya.
Dengan mediasi yang deadlock, ia mengatakan sidang selanjutnya akan masuk ke materi pokok perkara.
Lisa Mariana sendiri mengaku tidak kecewa dalam sidang mediasi tidak bertemu dengan Ridwan Kamil. "Enggak ada kecewa," imbuhnya.
Laporan: Cepi Kurnia-tvOne
Halaman Selanjutnya
Padahal, ketidakhadiran tergugat, ia mengatakan harus jelas semisal tugas negara, sakit dan tugas ke luar negeri. Ia meminta agar ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum keperdataan.