Jakarta, VIVA – Upaya eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menggugat proses hukum yang menjeratnya kembali kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Febrie terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin, dalam persidangan perkara nomor 135, Jumat, 28 Agustus 2026.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Salah satu pertimbangan hakim dalam menolak permohonan tersebut berkaitan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik. Hakim menilai Kejagung telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie.
"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata dia.
Hakim juga menilai proses penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait ancaman pidana atas perkara yang disangkakan.
Dengan pertimbangan tersebut, dalil yang diajukan Febrie mengenai tidak sahnya surat penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang menguji tindakan kepolisian berupa penggeledahan, penyitaan hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi termohon I dan II. Sementara Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menyatakan permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya. "Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Edwin, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kubu Febrie Adriansyah Legowo Hakim Tolak Praperadilan Kliennya: Ini Ikhtiar dan Harapan
Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan, meskipun memiliki perbedaan pandangan dalam menilai kasus yang menjerat kliennya itu.
VIVA.co.id
28 Agustus 2026

2 weeks ago
21













