Langkah Korlantas Tertibkan Penggunaan Sirine dan Strobo Dinilai Keberpihakan pada Rakyat

2 hours ago 1

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Jakarta, VIVA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah tegas Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan strobo dan sirine saat pengawalan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti bahwa Korlantas Polri mendengarkan kritik publik dan berkomitmen melakukan pembenahan kebijakan internal.

“Kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal. Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis dengan membenahi aturan yang pro terhadap rakyat,” kata Ferdinand melalui media sosialnya, Minggu 12 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pembatasan penggunaan strobo dan sirine juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan fungsi sinyal darurat yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi prioritas.

“Dengan pembatasan penggunaan strobo dan sirine ini, Korlantas mencegah pergeseran fungsi sinyal darurat menjadi sekadar alat pengawalan kenyamanan non-prioritas. Ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan nyawa dan kepentingan kemanusiaan,” tegas Ferdinand.

Lebih lanjut, Ferdinand menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “comeback elegan” Korlantas Polri dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya, dengan mengembalikan makna prioritas hanya kepada tujuh golongan kendaraan yang berhak, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, dan iring-iringan jenazah.

“Mereka telah bertindak sebagai penjaga marwah hukum di jalan raya, mengingatkan kita semua, termasuk internal mereka, bahwa di mata Undang-Undang dan di tengah kemacetan, hak utama sejatinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tertib. Kerja Korlantas ini adalah langkah awal yang berlian menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis,” pungkas Ferdinand.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Sejarah Baru! Pertama Kali Denda Tilang Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor akhirnya bisa digunakan oleh tiga lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan MA.

img_title

VIVA.co.id

9 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |