Jakarta, VIVA – DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui usulan pergantian Ketua DPRD DKI dalam rapat paripurna, Kamis, 30 April 2026.
Anggota Fraksi PKS, Suhud Alynudin, ditetapkan sebagai calon pengganti Ketua DPRD menggantikan Khoirudin untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, memastikan forum telah memenuhi kuorum sebelum pengambilan keputusan. Dalam rapat paripurna ini hadir pula Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Sebanyak 83 orang, di mana sudah memenuhi persentase sebanyak 78 persen. Jadi, saya lanjutkan rapatnya,” kata Ima.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ima menjelaskan usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tertanggal 2 April 2026 tentang pergantian Ketua DPRD dari Fraksi PKS.
“Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta ini kami sampaikan usul pergantian Saudara H Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Ima.
Setelah itu, Ima juga meminta persetujuan peserta rapat. Mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, yang ditandai dengan jawaban serempak dan ketukan palu sidang.
Selanjutnya, ia mengumumkan nama pengganti yang diusulkan PKS, yakni Suhud Alynudin.
“Kami umumkan usul pergantian Saudara Drs. H Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, untuk diusulkan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta,” ucap Ima.
Ia menegaskan, penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi DPRD, di mana calon pengganti pimpinan diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diajukan untuk peresmian oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski begitu, rapat sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi PKB yang meminta agar Suhud menyatakan kesanggupan menggantikan Khoirudin sebelum doa penutup. Namun, Ima menolak permintaan tersebut karena tidak diatur dalam tata tertib.
“Ya, Pak Fuadi, karena tidak ada di aturan, jadi tidak bisa dijawab. Makasih,” tegas Ima.
Halaman Selanjutnya
Dengan persetujuan paripurna ini, usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta untuk proses peresmian.

1 day ago
1



























