Lewat Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantunya Dapatkan Keadilan

17 hours ago 1

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza mengaku diperlakukan tidak adil dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.

Hal itu diungkapkan Kerry Riza melalui surat yang ditulisnya dari Rutan Salemba dan dibacakan kuasa hukumnya Patra M Zen dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat itu, Kerry Riza menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta telah menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan Riza Chalid maupun Irawan Prakoso dalam proses pengewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

Penegasan itu disampaikan Hanung dan Alfian saat dikonfirmasi Kerry dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis 7 Mei lalu.

“Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya,” kata Kerry Riza dalam suratnya.

Dalam kesaksiannya, Hanung dan Alfian menyatakan penyewaan terminal BBM OTM merupakan keputusan yang diambil secara independen dan diputuskan sepenuhnya di internal Pertamina secara bersama-sama sesuai prosedur bisnis yang berlaku. Dengan tidak adanya intervensi, Kerry Riza menyatakan, konstruksi hukum perkara tersebut secara otomatis gugur.

“Karena hal itu berarti tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyewaan Terminal OTM tersebut. Namun di tengah proses ini, saya justru merasakan adanya ketidakadilan yang nyata,” katanya.

Kerry Riza mengaku diperlakukan tidak adil karena Majelis Hakim batal menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang banding kedua pada tanggal 7 Mei 2026. Padahal, sebagai terdakwa, Kerry Riza berhak meminta pengadilan menghadirkan saksi yang meringankan dirinya sesuai Pasal 290 KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi, Majelis Hakim sebelumnya sudah menyetujui menghadirkan Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara ini pada sidang banding pertama kalinya yang dilangsungkan pada tanggal 30 April 2026.

“Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau. Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau tidak keluar di dalam penetapan pengadilan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Majelis Hakim, kata Kerry, kembali menyetujui menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang berikutnya. Namun, di akhir sidang pekan lalu, Majelis Hakim mendadak menolak dengan alasan Irawan Prakoso tidak masuk di dalam berkas perkara karena tidak diperiksa dalam perkara ini sebelumnya. Pahal pada waktu sidang dibuka, Majelis Hakim sempat menyetujui Irawan Prakoso dihadirkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |