Libur Lebaran dan Nyepi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026

14 hours ago 1

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:31 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama periode libur Lebaran dan perayaan Nyepi. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Dengan ditiadakannya kebijakan ini, masyarakat dapat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tanpa pembatasan selama periode tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Roeslani, membenarkan bahwa aturan ganjil genap memang dihentikan sementara selama masa libur nasional dan cuti bersama.

”Iya, Rabu 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 (tidak ada ganjil genap) karena libur nasional cuti bersama hari besar (keagamaan Idul Fitri dan Nyepi),” kata dia, Selasa, 10 Maret 2026.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan di 25 ruas jalan utama di berbagai kawasan ibu kota. Beberapa ruas jalan tersebut antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Panglima Polim.

Selain itu, aturan yang sama juga berlaku di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, serta Jalan D.I. Panjaitan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Belanja Lebaran di Pasar Tanah Abang

Belanja Masyarakat Mulai Menguat Jelang Lebaran, Penjualan Ritel Diprediksi Tumbuh 6,9 Persen

Penjualan ritel Februari 2026 diproyeksi tumbuh 6,9 persen secara tahunan. Kenaikan didorong meningkatnya belanja masyarakat jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

img_title

VIVA.co.id

10 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |