Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Bukti-bukti Sah

1 day ago 2

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:01 WIB

Jakarta, VIVA – Lisa Rachmat, mantan Pengacara Gregorius Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas kepada tiga Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim Kuasa Hukum Lisa, Andi Syarifuiddin, mengklaim bahwa pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana yang menyasar kliennya.

Lisa Rachmat didakwa dengan dua perkara, yakni memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Ronal Tanur dalam kasus dugaan pembunuhan, serta melakukan permufakatan jahat bersama Zarof Ricar dalam penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Namun selama persidangan, menurut tim kuasa hukum, tidak ada satu pun alat bukti utama dari lima jenis alat bukti sah (saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, pengakuan) yang menunjukkan Lisa benar-benar melakukan tindak pidana tersebut.

“Kami tidak menemukan fakta yuridis bahwa klien kami, Lisa Rachmat, melakukan tindak pidana suap seperti yang didakwakan. Tidak ada dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ini berarti secara hukum, Lisa Rachmat harus diputus bebas,” kata Andi Syarifuiddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurutnya, selama proses persidangan terungkap bahwa kasus suap yang dituduhkan kepada Lisa, tidak terjadi dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Justru, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa, dan tanpa surat perintah yang sah. Kuasa hukum pun menilai proses tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana.

“Penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa penyelidikan dan penyidikan yang sah. Ini adalah cacat hukum yang serius. Apa pun yang terjadi setelahnya tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah untuk menghukum seseorang,” ujarnya.

Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Sidang Tuntutan

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia menilai, barang bukti yang menimpa kliennya seperti catatan dan ponsel disita tanpa prosedur yang sah. Andi menuding, hal itu bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas dalam hukum pidana.

Bahkan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan di persidangan mendukung argumen pembelaan. Keterangan ahli menyatakan bahwa bukti permulaan seperti chat dan catatan pribadi tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh minimal dua alat bukti utama yang sah.

“Jika hanya berdasarkan chat dan catatan tanpa didukung dua alat bukti utama, maka proses hukum ini seharusnya dihentikan di tahap penyelidikan. Itu disampaikan langsung oleh ahli pidana yang kami hadirkan di pengadilan,” tegas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa seluruh saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak memberikan kesaksian langsung. Sebab, saat ditanyasoal keterlibatan Lisa, mereka menyatakan tidak tahu dan tidak melihat langsung.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar Lisa menyerahkan uang kepada hakim. Ini memperkuat bahwa dakwaan tidak didukung bukti yuridis apa pun,” ujarnya.

Karena itu, kuasa hukum Lisa Rachmat menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap klien mereka sejak awal tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Tuntutan yang menyatakan Lisa bersalah sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip keadilan. Hukum harus dijalankan dengan kejujuran dan bukti, bukan asumsi dan tekanan. Klien kami dituntut 14 tahun tanpa dua alat bukti sah, hanya karena dianggap tidak kooperatif. Ini tidak adil,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Ia menilai, barang bukti yang menimpa kliennya seperti catatan dan ponsel disita tanpa prosedur yang sah. Andi menuding, hal itu bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas dalam hukum pidana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |