LPSK Akhirnya Lindungi Ferry Boboho, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hour ago 1

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kpada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Dia adalah saksi dalam kasua dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. LPSK menilai FH memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan hasil penelaahan terhadap posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik perkara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 Ayat (4) KUHAP.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Susi, salah satu pertimbangan penting dalam pemberian perlindungan adalah informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Ferry dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan dan memberikan informasi yang dianggap penting bagi aparat penegak hukum.

LPSK berharap perlindungan tersebut membuat Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lebih lancar.

LPSK juga mempertimbangkan potensi ancaman terhadap Ferry. Meski sejauh ini belum ditemukan ancaman nyata yang sedang dihadapi Ferry, lembaga tersebut menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain faktor tersebut, LPSK memperhatikan situasi khusus yang melekat pada perkara. Penilaian itu mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, hingga profil pihak yang berkaitan dengan perkara.

LPSK menilai dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani merupakan tindak pidana serius. Profil pihak yang berkaitan dengan perkara juga menjadi bagian dari pertimbangan, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.

Halaman Selanjutnya

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |