MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

5 hours ago 1

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:09 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. MA justru memperberat hukuman Karen Agustiawan jadi 13 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. KPK berharap dengan adanya putusan lebih berat di tingkat kasasi bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 1 Maret 2025.

Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan. Putusan itu dinilai membuktikan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," ujar Tessa.

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kasasi Karen Ditolak MA

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Karen Agustawan. Karen mengajukan kasasi usai bandingnya di Pengadilan Tinggi Jakarta ditolak. Ia pun tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Selain menolak kasasinya, MA juga perberat hukuman Karen jadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.

Halaman Selanjutnya

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Karen Agustawan. Karen mengajukan kasasi usai bandingnya di Pengadilan Tinggi Jakarta ditolak. Ia pun tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |