Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI periode 2015-2016. Berkas perkara Tom Lembong dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas Tom Lembong dilakukan Kejagung pada Selasa 25 Februari 2025.
"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 2 (dua) terdakwa pada Rabu 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Sabtu 1 Maret 2025.
Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan berkas perkara kasus impor gula yakni Charles Sitorus.
"Terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula pada kegiatan importasi gula. Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan pada Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik sudah menetapkan dua status saksi menjadi tersangka. Penetapa dua tersangka itu karena sudah memenuhi alat bukti sudah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," kata Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Halaman Selanjutnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan pada Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik sudah menetapkan dua status saksi menjadi tersangka. Penetapa dua tersangka itu karena sudah memenuhi alat bukti sudah melakukan tindak pidana korupsi.