Pemerintah Umumkan Harga Tiket Pesawat Turun Mulai Awal Ramadan

4 hours ago 2

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:59 WIB

Tangerang, VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pihaknya memberikan intensif untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam periode mudik Lebaran 2025. Di mana, dengan melakukan potongan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Potongan PPN diberikan dengan besaran 5 persen sehingga, dapat berpengaruh pada harga tiket pesawat yang turun sampai dengan 14 persen.

"Untuk penurunan harga tiket pesawat mulai berlaku pada hari ini 1 Maret 2025. Di mana, potongan PPN itu diberikan pada penerbangan domestik yang dapat menekan harga tiket pesawat hingga 14 persen," katanya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 1 Maret 2025.

Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

Photo :

  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

Pemberian potongan PPN ini berada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18  mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi.

"Dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling dari PMK bisa melakukan  pembelian tiket mulai 1 Maret hingga tanggal 7 April 2025, dengan melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025," ujarnya.

Berburu diskon tiket pesawat internasional [dok. Dwidayatour Carnival 2024]

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Ditambahkan, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik dengan kelas ekonomi.

"Harga tiket ini turun untuk penerbangan ekonomi domestik. Yang tentu kita harap dapat membantu masyarakat di Ramadan dan mudik nanti. Kemudian, bukan hanya harga tiket, untuk di jalur darat ada potongan tarif tol 20 persen di beberapa lintasan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Ditambahkan, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik dengan kelas ekonomi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |