MA Tolak Kasasi Marcella Santoso, Hukuman 15 Tahun Penjara Tak Berubah

3 hours ago 1

Senin, 14 September 2026 - 21:22 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penolakan tersebut membuat hukuman Marcella tetap 15 tahun penjara. Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sama juga ditolak oleh MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 9819 K/PID.SUS/2026. Majelis Kasasi dipimpin Ketua Majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

"Amar putusan Tolak kasasi PU, tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi Marcella Santoso yang dikutip dari direktori putusan MA di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Putusan kasasi itu telah diketok pada 2 September 2026. Dengan demikian, Marcella tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Mei 2026 memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Marcella juga dijatuhi denda Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Marcella juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberian suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif dan dakwaan kedua alternatif kesatu.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Selasa, 3 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara tersebut, Marcella dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp60 miliar.

Ia juga dinyatakan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.

Halaman Selanjutnya

Majelis hakim menilai perbuatan Marcella tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |