Jakarta, VIVA – Tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan senilai Rp 37,4 miliar yang sempat buron sejak 2023, Erick Soedjasa membantah jika dirinya kabur usai ditangkap Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu yang menyebut jika kliennya ke Singapura dalam rangka pengobatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sebenarnya pada tahun 2022 si Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya. Ya ada, rekam mediknya ada. Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat," kata Hapsoro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 14 September 2026.
"Jadi sekali ini saya juga minta maaf kepada pelapor, bukan karena dia kabur, tapi karena memang betul-betul berobat," sambungnya.
Ia menyebut jika kliennya sudah ingin kembali ke Indonesia sejak lama. Namun, niatnya itu terhalang karena ada pihak-pihak yang menakut-nakutinya.
"Pada waktu mereka berobat selama beberapa tahun, dia sebenarnya ingin pulang. Tetapi ada beberapa dari pihak tertentu yang menyampaikan bahwa kalau-kalau pulang nanti kamu ditangkap, ya. Saya bingung. Erick kan enggak ngerti masalah hukum," ungkapnya.
Erick diketahui ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Namun, hal itu disebut karena saat Erick ingin pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ada bencana erupsi Gunung Anak Krakatau sehingga penerbangan dibatalkan.
"Jadi saya klarifikasikan bahwa dia sebenarnya niat ingin pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan masalahnya. Bukan bukan karena kabur," jelasnya.
Di sisi lain, Hapsoro membantah kliennya ikut terlibat dalam kasus penggelapan tersebut. Hal ini karena Erick tidak masuk dalam struktur operasional perusahaan dan tidak mengetahui soal rekayasa bisnis reseller itu.
Adapun uang senilai Rp4 miliar yang ia dapatkan itu berasal dari pelunasan utang tersangka Rionald Anggara Soerjanto dan ucapan terima kasih dari tersangka Michael WW Cheung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sehingga, Hapsoro mengatakan kliennya siap untuk mengembalikan uang yang ia terima jika memang dari hasil kejahatan.
"Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, si Erik siap untuk mengembalikan. Karena apa? Dalam BAP yang saya tangani sekarang ini, tidak ada unsur-unsur bahwa dia itu masuk dalam struktur pekerjaan itu, dia di luar," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Untuk informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, seorang buronan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian sekira Rp 37,4 miliar.

4 hours ago
1












