Periksa Mantan Asisten Ridwan Kamil, KPK Telusuri Transaksi di Rekening

2 hours ago 1

Senin, 14 September 2026 - 22:58 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi RND selaku mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain kepada RND, Budi mengatakan KPK mendalami hal yang sama saat memeriksa mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

Baik RND, BEF, dan WNO diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank BJB pada Senin ini.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit. (Ant)

Ilustrasi Gedung KPK

KPK OTT di Kabupaten Bogor!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Jakarta pada hari ini, Senin, 14 September 2026.

img_title

VIVA.co.id

14 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |