Mahfud MD Sebut Keputusan Jokowi saat Jabat Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Palsu

2 days ago 7

Kamis, 17 April 2025 - 00:04 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menanggapi soal isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang kembali mencuat di masyarakat. Ia membantah keras isu liar yang menyebut keputusan Jokowi tidak sah selama menjabat Presiden RI ke-7 jika terbukti memiliki ijazah palsu.

Mahfud menegaskan dalam hukum tata negara dan dalam hukum administrasi negara, keputusan-keputusan Jokowi tetap sah meski memiliki ijazah palsu.

"Lalu yang lebih gila lagi kan, katanya ini kalau terbukti ijazah Jokowi kalau palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," ujar Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, 16 April 2025.

Jokowi soal pertemuanndengan TPUA di rumahnya.

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Mahfud mencontohkan, Presiden Soekarno pun pernah melakukan kesalahan karena mengambil kekuasaan yang sebenarnya melanggar konstitusi dari Belanda.

"Kalau di dalam hukum tata negara tak begitu, kalau di dalam hukum administrasi tata negara tak begitu. Kalau hanya presiden tak memenuhi syarat, lalu jadi dengan cara manipulasi, lalu keputusannya salah. Dulu Bung Karno juga salah, mengambil kekuasaan yang melanggar konstitusi. Dari mana? Dari Belanda," katanya.

Ia menyampaikan, dalam hukum tata negara atau hukum administrasi negara tidak seperti itu memahami karena ada azas kepastian hukum. Jadi, lanjutnya, keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat, karena keputusan-keputusan itu memang dibuat secara sah.

Namun, Mahfud menambahkan, publik yang menuntut adanya keterbukaan soal keaslian ijazah Jokowi tidak pula salah. Sebab, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menyatakan masyarakat memang berhak sepenuhnya mengetahui dokumen dan meminta dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi.

“Kalau tidak mau buka ada pengadilannya, namanya Komisi Informasi, itu dia bisa mengadili yang keputusannya mengikat, harus dibuka, buka, siapa, nanti dibuka saja di KPU Solo, dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya masih Drs. Joko Widodo, sesudah jadi Presiden ada ijasahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo, itu kan semuanya nanti bisa dibuka ke publik, apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Mahfud.

Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menolak menunjukan ijazah asli kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mendatangi kediamannya, Rabu, 16 April 2025.

Jokowi  menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada mereka

"Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," kata Jokowi usai menerima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo.

Massa TPUA, tegas Jokowi, juga tidak berhak dan berwenang untuk mengaturnya agar menunjukan ijazah asli tersebut. "Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," ujar Jokowi.

Halaman Selanjutnya

Namun, Mahfud menambahkan, publik yang menuntut adanya keterbukaan soal keaslian ijazah Jokowi tidak pula salah. Sebab, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menyatakan masyarakat memang berhak sepenuhnya mengetahui dokumen dan meminta dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |