Tangerang, VIVA - Polda Banten berhasil menangkap direktur PT Artha Eka Global Asia. Penangkapan ini bermula dari terungkapnya praktek kecurangan pada takaran MinyaKita di salah satu gudang di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan, bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44).
"Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global di daerah Karawang, Jawa Barat," katanya, Sabtu, 15 Maret 2025.
MinyaKita kemasan Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
SEW merupakan Direktur PT. Artha Eka Global Asia yang berhasil diamankan pada 14 Maret 2025 kemarin di Karawang, Jawa Barat. Di mana, ia mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus MinyaKita dan label kemasan botol plastik.
"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita, dan label kemasan botol plastik ke pengusaha di kawasan Rajeg, Tangerang. Di mana, dia juga yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg atas tersangka AW (37)," ujarnya.
Selain itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dari lisensi tersebut. Namun, ia tidak memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).
"Tersangka juga menerima royalti dari penggunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan MinyaKita yang kurangi volume," ungkapnya.
Soroti Kasus MinyaKita Disunat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pengawasan
Penegak hukum diminta untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita.
VIVA.co.id
14 Maret 2025