Mantan Bupati Minahasa Utara Dua Periode Ditangkap di Timika, Jadi DPO Kasus Korupsi

1 week ago 22

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

VIVA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

VAP diamankan saat berada di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu, 30 Agustus 2026. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaan VAP di Timika.

"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," ujarnya di Timika, Senin 31 Agustus 2026. 

Tim Intelijen Kejari Mimika kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026. Setelah keberadaannya diketahui, tim bergerak melakukan pengamanan di salah satu rumah sakit di Timika.

Setelah diamankan, VAP kemudian dibawa menuju Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diberangkatkan dari Timika pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat.

Proses pengamanan tersebut dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

Ditetapkan Tersangka Sejak 2024

VAP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis.

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Agustus 2024. Namun, VAP kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara pada 12 September 2024.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembelian lahan yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,763 miliar.

Dengan diamankannya VAP di Timika, mantan kepala daerah tersebut kini dibawa ke Manado untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya. (ANT)

Kejagung menerima penyerahan uang sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)

Kejagung Terima Rp401 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nikel di Sultra

Kejagung menerima penyerahan uang sebesar Rp401 miliar dari PT CNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sultra periode 2017-2020.

img_title

VIVA.co.id

31 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |