Mantan Menteri SDM Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara

2 weeks ago 22

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:38 WIB

VIVA Mantan Menteri SDM atau Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan, didakwa menerima suap sebesar RM1,097 juta (Rp4,8 miliar) pada Jumat hari ini, 28 Agustus 2026 karena menyetujui kuota pekerja asing.

Pria berusia 58 tahun itu mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur atas tiga dakwaan berdasarkan undang-undang anti-korupsi negara tersebut, seperti yang dilaporkan oleh media lokal Free Malaysia Today (FMT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia dituduh menerima uang tersebut dalam tiga kesempatan untuk menyetujui permohonan kuota 1.000 pekerja asing untuk perusahaan TYKB Engineering Sdn Bhd yang berbasis di Kuala Lumpur.

Saravanan menjabat sebagai menteri SDM di bawah dua perdana menteri antara 2020 dan 2022: Muhyiddin Yassin dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, diikuti oleh Ismail Sabri Yaakob dari Agustus 2021 hingga November 2022. Saat ini, ia adalah anggota parlemen Tapah di negara bagian Perak.

Ia juga menjabat sebagai wakil presiden Kongres India Malaysia (MIC), sebuah partai komponen Barisan Nasional, yang merupakan bagian dari pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Menurut dakwaan pertama, Saravanan diduga menerima uang tunai sebesar RM150.000 (Rp660 juta) dari direktur Vectica Resources Sdn Bhd, Tan Teck Lim, melalui Syed Amirul Syed Ahmad di Bukit Jalil Golf & Country Resort pada 16 Juni 2022.

Dakwaan kedua menuduhnya menerima uang tunai sebesar RM350.000 (Rp1,5 miliar) dari Tan, juga melalui Syed Amirul, di Bangsar pada 7 Juli 2022. Pembayaran tersebut diduga sebagai suap untuk menyetujui permohonan kuota untuk TYKB Engineering.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dakwaan ketiga melibatkan RM597.000 (Rp2,6 miliar), yang diduga diterima dari Tan melalui Syed Amirul, melalui cek Maybank Islamic yang disetorkan ke rekening Maybank Islamic Bhd milik Big Seven Ventures Sdn Bhd. Pelanggaran ketiga diduga terjadi di cabang Jalan Klang Lama bank tersebut pada 7 Juli 2022, menurut laporan FMT.

Ketiga dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 16(a)(B) UU Komisi Anti Korupsi Malaysia atau MACC 2009, yang membawa hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah suap atau RM10.000 (Rp44 juta), mana yang lebih tinggi, jika terbukti bersalah.

Halaman Selanjutnya

Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai Tan dan Syed Amirul yang tersedia, termasuk apakah tindakan telah diambil terhadap mereka atau perusahaan yang terlibat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |