Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Atas Kasus Sembunyikan Aset

2 weeks ago 7

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:00 WIB

VIVA –Kamis 27 Agustus, mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa atas tuduhan gagal melaporkan aset. Ia menjadi mantan perdana menteri ketiga yang dalam beberapa tahun terakhir diproses hukum atas dugaan pelanggaran terkait korupsi.

Ismail Sabri, yang menjabat sebagai perdana menteri Malaysia selama lebih dari 15 bulan dari tahun 2021 hingga 2022 di tengah gejolak politik, itu dituduh menyembunyikan aset berupa mata uang lokal dan asing, serta batangan emas dan perak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dakwaan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kegagalan memenuhi pemberitahuan untuk melaporkan sejumlah aset.

"Kami akan mempelajari dakwaan tersebut dan, seperti yang telah kami sampaikan kepada pengadilan, kami memiliki sejumlah kekhawatiran mengenai kepatutan dan legalitas dakwaan ini. Namun, kami tidak akan membahasnya secara rinci di sini," ujarnya dikutip dari laman Reuters, Jumat 28 Agustus 2026.

Ismail Sabri menyatakan tidak bersalah di pengadilan tingkat rendah di Kuala Lumpur pada Kamis dan dibebaskan dengan jaminan sebesar 300.000 ringgit atau sekitar Rp 1,32 miliar. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal 100.000 ringgit atau setara Rp 438,9 juta. 

Badan antikorupsi Malaysia pada Maret tahun lalu mengatakan bahwa Ismail Sabri telah menyerahkan deklarasi aset setelah diperintahkan untuk melakukannya sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Penyelidikan itu dilakukan setelah penyitaan aset senilai hampir 40 juta dolar AS atau setara Rp 707,6 miliar yang diduga terkait dengannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penggerebekan tersebut, badan antikorupsi menyita uang tunai senilai 170 juta ringgit atau setara Rp 746,13 triliun dalam berbagai mata uang serta 16 kilogram batangan emas, kata lembaga tersebut saat itu.

Ismail Sabri yang berlatar belakang pendidikan hukum telah menduduki berbagai posisi dalam dunia politik, termasuk sebagai anggota parlemen dan menteri kabinet di bawah tiga perdana menteri. Ia pernah memegang sejumlah portofolio, di antaranya pembangunan pedesaan dan regional, pertanian, serta perdagangan dalam negeri.
 

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah)

Hakim Praperadilan: Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya

img_title

VIVA.co.id

28 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |