Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman menegaskan, pihaknya bakal berupaya agar industri pergadaian di Tanah Air tidak menjadi tempat pencucian uang dan penadahan barang ilegal.
Dia melaporkan, sampai saat ini baru ada 214 perusahaan gadai swasta yang memiliki izin, dengan penyaluran pembiayaan mencapai sebesar Rp 108,30 triliun.
Dengan masih maraknya perusahaan gadai ilegal yang ada saat ini, Agusman pun memastikan bahwa pihaknya akan menggandeng pihak-pihak asosiasi terkait untuk memetakan jumlah pergadaian ilegal tersebut.
"Yang ilegal ini tentu saja menjadi perhatian kita, dan kita juga bekerja sama dengan asosiasi pergadaian, yaitu Kumpulan Perusahaan Gadai Indonesia atau PPGI," kata Agusman di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
"Karena dari PPGI ini kita juga bisa tahu berapa kira-kira jumlahnya (perusahaan gadai) ilegal itu," ujarnya.
Agusman mengatakan, praktik pergadaian ilegal ini masih berpotensi tumbuh, seiring dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun, Dia mengaku masih sulit untuk menindak tegas pelaku usaha pergadaian ilegal yang tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK.
"Kalau dia tidak berizin, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang menjadi fokus kita utamanya adalah perlindungan konsumen," kata Agusman.
Dia menegaskan, sejatinya perusahaan-perusahaan gadai yang berizin wajib menjalankan prinsip kehati-hatian, dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa jika suatu saat terjadi keluhan dari masyarakat.
Tak hanya itu, Agus mengaku bahwa pihaknya juga terus menyoroti potensi penyalahgunaan industri pergadaian, utamanya bagi modus-modus kejahatan keuangan atau tempat penampungan barang-barang ilegal.
"Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang atau untuk penadahan barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu," kata Agusman.
Dia menekankan, dengan sistem gadai yang berbasis barang atau secure lending, keberadaan izin menjadi krusial agar transaksi tetap memiliki dasar ekonomi yang jelas dan tidak disalahgunakan.
"Jadi dengan adanya izin dari kita (OJK), kita ingin memastikan bahwa tidak hanya prudentiality, tidak hanya kehati-hatian dan tata kelola. Karena yang jauh lebih penting tentu bagaimana perlindungan konsumen ini kita utamakan dan membuat tenteram kehidupan masyarakat," ujarnya.
Jaga Eksistensi dan Pertumbuhan, Industri Pergadaian RI Butuh Transformasi Digital
Damar menegaskan bahwa dalam perkembangannya terkini, industri gadai juga harus melakukan transformasi digital guna menjaga eksistensi dan pertumbuhannya.
VIVA.co.id
13 Oktober 2025