Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri memastikan akan menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana dalam pekan ini.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, mengatakan sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya lebih dulu berencana mempertemukan kedua belah pihak dalam agenda mediasi.
"Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu, setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini," kata Rizki kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Photo :
- Kolase Instagram.
Namun, Rizki belum merinci hari pasti mediasi maupun gelar perkara tersebut. Dia cuma mengatakan hal itu bakan dilangsungkan hari ini.
"Minggu ini ya, nanti kami update," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lisa dilaporkan dengan sangkaan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik, terutama setelah hasil DNA menepis isu sensitif yang sempat ramai diperbincangkan.
Prajurit TNI Jadi Tersangka Baru Penculikan-Pembunuhan Sadis Kacab Bank, Perannya Tak Terduga
Seorang prajurit aktif TNI, Kopda FH, jadi tersangka baru kasus penculikan-pembunuhan kacab bank BUMN di Cempaka Putih.
VIVA.co.id
12 September 2025