Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi 2025 yang disebut dengan 8+4+5 pada Senin, 15 September 2025.
Paket stimulus itu terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program dilanjutkan di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Paket stimulus ekonomi itu resmi diumumkan Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Rapat bersama Bapak Presiden dan rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil, yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.
"Yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja," sambungnya.
Adapun 8 program akselerasi di 2025 antara lain:
1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun)
2. Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
4 Program Dilanjutkan di 2026:
1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UM KM
2. Perpanjangan PPh 21 DTP --> untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
3. PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026)
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU)
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja
1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih)
2. Replanting di Perkebunan Rakyat
3. Kampung Nelayan Merah Putih
4. Revitalisasi Tambak Pantura
5. Modernisasi Kapal Nelayan
Halaman Selanjutnya
2. Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata