Mendag Rilis 2 Aturan Baru soal Ekspor Komoditas Tambang dan Hutan

3 hours ago 1

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:12 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerbitkan 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal aturan penyesuaian dalam ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan, yang ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 13 Maret 2025.

Kedua aturan baru itu pertama adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Kemudian yang kedua adalah Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Busan menegaskan, kedua Permendag ini nantinya akan menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia, dan memberikan dampak positif kepada perekonomian nasional.

"Diharapkan aturan baru ini akan semakin mempermudah dan fasilitatif bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor," kata Busan dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia menjelaskan, kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait.

"Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir," ujarnya.

Senada, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Dimana, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri, sehingga dapat memberikan ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian yang bernilai tambah seperti titanium slag.

"Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional," kata Isy.

"Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha," ujarnya.

Sebagai informasi, melalui aturan itu pemerintah berupaya mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan, yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam namun terkendala operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar. Hal ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga, untuk dapat melaksanakan ekspor selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

Revisi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan sanksi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yaitu pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.

Halaman Selanjutnya

Senada, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Dimana, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri, sehingga dapat memberikan ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian yang bernilai tambah seperti titanium slag.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |