Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Harus Patuh pada Rakyat Bukan ke Parpol

9 hours ago 3

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:02 WIB

Magelang, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah harus patuh pada masyarakat yang memilihnya ketika Pilkada, bukan kepada partai. Karena, kata dia, partai hanya merupakan kendaraan politik saja. 

"Partai kan hanya kendaraan mereka untuk bisa ikut dalam pemilihan. Ketika dia terpilih, dia tanggungjawabnya lagi nomor satu bukan kepada partainya, tapi nomor satu dia tanggung jawabnya kepada rakyat yang memilih dia," kata Tito di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, 22 Februari 2025.

Retret Kepala Daerah di Magelang

Tito menegaskan bahwa acara retreat kepala daerah sangat bermanfaat, bukan hanya untuk satu partai melainkan kepala daerah itu sendiri. Tito meminta agar kepala daerah harus bertanggungjawab kepada rakyat.

"Kan ini bermanfaat bukan hanya untuk satu partai, dua partai, tiga partai. Untuk semua kepala daerah. Bukan posisinya partainya, tapi posisi kepala daerahnya ya. Karena kepala daerah kan dia dipilih oleh rakyat, dan dia harus pertanggungjawabkan kepada rakyat kembali," kata dia.

Di sisi lain, Tito menilai bahwa acara retreat itu bertujuan untuk saling mengenal antara satu sama lain sebagai kepala daerah dari tiap masing-masing wilayah. Bahkan kata dia, suasana dari acara retreat tersebut semakin cair karena kepala daerah sudah saling mengenal.

"Mereka punya waktu untuk bertemu dengan kepala daerah lainnya. Ini kan sangat cair sekali. Ini baru satu setengah hari sudah cair, mereka saling kenal, satu kamar, ternyata enggak satu daerah," ujar Tito.

Mendagri Tito Karnavian di Retret Kepala Daerah di Magelang

Tito menegaskan kepala daerah yang tidak hadir dalam acara retreat akan merugi karena kehilangan momentum untuk mendapatkan teman baru.

"Jadi kalau yang enggak mengambil bagian, ya rugi sendiri. Nanti mereka kehilangan momentum untuk bisa mendapatkan teman baru, mengenal para menteri, dan juga kenal dengan gubernur, misalnya," katanya.

Halaman Selanjutnya

Source : Dok

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |