Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menjelaskan ada dokumen tahun 1992 silam menyatakan empat pulau yang direbutkan dengan Sumatra Utara adalah milik Aceh. Empat pulau yang menjadi sengketa yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
“Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara,” kata Tito saat Konferensi Pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, Tito mengungkapkan bahwa dalam menemukan dokumen tersebut harus memiliki berita acara hingga saksi. Mengingat, dokumen ini sebagai peristiwa penting sehingga tidak ada lagi adanya polemik di masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
“Saya sampaikan yang menemukan agar buat berita acara dan berita acara sudah kita sampaikan karena ini dokumen peristiwa penting yang harus didokumentasikan dan mereka yang menemukan bisa menjadi saksi bukan di ada-adakan, misalnya dan ini tertanggalnya surat di sini tertanggal 21 tahun 1992 di arsipnya sini,” ujarnya.
“Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse, bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi,” ujarnya.
Poin paling krusial dalam kesepakatan itu, lanjut Tito, adalah acuan pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menjadi dasar batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam peta tersebut, garis batas laut secara tegas menempatkan empat pulau itu di luar wilayah Sumatera Utara.
“Nah ada poin yang sangat penting sekali dalam poin itu dalam Kepmendagri maupun kesepakatan itu, dalam kesepakatan kedua Gubernur tersebut disampaikan batas wilayah ada empat poin batas wilayah,” ujar Tito.
“Kalau mungkin bisa ditunjukkan yang kesepakatan dua gubernur yang tadi di poin yang nomor tiga disebutkan diantaranya mengacu kepada batas wilayah Sumatera Utara dan provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu mempedomani kedua belah pihak disaksikan Menteri Dalam Negeri mempedomani peta Topografi TNI AD 1978,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh.
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 17 Juni 2025.
Hal tersebut berlandaskan dari dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.
"Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh," katanya.
Halaman Selanjutnya
“Kalau mungkin bisa ditunjukkan yang kesepakatan dua gubernur yang tadi di poin yang nomor tiga disebutkan diantaranya mengacu kepada batas wilayah Sumatera Utara dan provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu mempedomani kedua belah pihak disaksikan Menteri Dalam Negeri mempedomani peta Topografi TNI AD 1978,” ujarnya.