Menko Yusril soal 8 WNI Gabung Tentara Rusia: Masih Diverifikasi, Tak Boleh Langsung Ambil Kesimpulan

1 week ago 19

Rabu, 2 September 2026 - 13:32 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap informasi delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Termasuk kemungkinan delapan WNI itu menjadi korban perekrutan atau secara sadar masuk dinas militer asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan verifikasi dilakukan terhadap identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI.

"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," ucap Yusril, Rabu, 2 September 2026.

Yusril memaparkan, pemerintah perlu memastikan identitas para WNI, proses perekrutan, hal yang ditawarkan kepada mereka, serta kebenaran mengenai keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.

Adapun Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Berdasarkan laporan tersebut, 8 WNI diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

FISU menyebut perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Mengenai hal itu, Yusril mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan itu dari dua sisi, yakni perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi serta konsekuensi hukum apabila mereka secara sadar masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," ungkap Yusril.

Jika 8 WNI itu merupakan korban, maka dia menyebut pemerintah wajib memberikan perlindungan.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Yusril mengatakan Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |