Menko Yusril soal Kericuhan Demo 27 Agustus: Hukum Wajib Ditegakkan, Tanpa Pandang Bulu!

1 week ago 9

Kamis, 3 September 2026 - 19:55 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal penanganan hukum terhadap rangkaian kericuhan usai demo 27 Agustus 2026.

Kata dia, penanganan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan," ujar Yusril, Kamis, 3 September 2026.

Yusril menjelaskan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan, termasuk terkait kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan.

"Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," kata Yusril.

Yusril mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu.

Pemerintah mendukung langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari hasil pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain kasus Bambang, Menko menyebut kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.

Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan bahwa penetapan itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan dengan peristiwa.

Lebih lanjut, Yusril menekankan penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.

Halaman Selanjutnya

"Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |