Menteri LH Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Keluarkan Instruksi Mendesak untuk 6 Gubernur

4 hours ago 4

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang seluruh masyarakat hingga pemangku kepentingan untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Hal itu tertuang dalam dokumen SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.

"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana, kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan," kata Menteri LH, Jumhur Hidayat dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat yang saat ini terdampak oleh penurunan kualitas udara akibat potensi kebakaran lahan di musim kemarau ini.

"Kami memahami sepenuhnya bahwa kondisi kabut asap ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sosial, dan berdampak negatif pada roda ekonomi. Fokus utama kami saat ini adalah melindungi keselamatan, khususnya di wilayah terdampak seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan," kata dia.

Kementerian LH juga telah menyampaikan instruksi mendesak karhutla kepada Gubernur: Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatra Selatan.

Instruksi untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan pengamanan sebagai berikut yaitu pertama, melakukan aksi pencegahan secara masif di titik-titik rawan dan meningkatkan intensitas patroli gabungan terpadu secara rutin sebelum api meluas. 

Kedua, melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera melakukan pembasahan bila nilai TMAT berada pada level rawan dan sangat rawan. 

Ketiga, mengaktifkan serta memaksimalkan fungsi operasional Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah, serta memastikan kesiapan personel satgas dan prasarana pemadaman. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. 

Kelima, melakukan pemantauan pada kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan serta mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk turut menjaga diri selama masa siaga.

Halaman Selanjutnya

"Kami ingin memastikan kepada seluruh masyarakat, situasi ini sedang ditangani. KLH akan terus memantau dan menyampaikan informasi dari perkembangan kualitas udara secara berkelanjutan dan responsif di seluruh wilayah rawan, serta memperkuat seluruh langkah pengendalian agar dampaknya tidak meluas dan tidak mengganggu kesehatan maupun keberlangsungan kehidupan masyarakat," ujar Jumhur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |