VIVA –Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi berbeda.
Dari seluruh lokasi yang digeledah, sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, menjadi yang paling menyita perhatian publik. Pasalnya, di rumah tersebut penyidik menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Temuan bernilai fantastis itu pun memunculkan pertanyaan di tengah publik. Banyak yang penasaran, siapa sebenarnya pemilik rumah yang menjadi lokasi penyimpanan emas dan uang tersebut?
Terkait hal ini, Budi menyebut penyidik akan melakukan pendalaman terkait kepemilikan rumah tersebut termasuk melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, juga akan memeriksa saksi sekitar serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait akta kepemilikan atas nama siapa," kata dia kepada awak media, Jumat malam 10 Juli 2026.
Selain kepemilikan rumah tersebut, penyidik juga masih mendalami asal-usul uang tunai hingga emas Batangan yang ditemukan selama penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda. Polisi menegaskan, seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, penyidik meminta waktu agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Dari uang yang ditemukan masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan cluster perkara terkait barang bukti yang ditemukan. Kami mohon Waktu," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Budi menjelaskan, penyidik juga akan membuktikan apakah uang yang disita memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau bukan.
"Uang yang ditemukan akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya apakah itu pencucian uang, itu masih dalam penyelidikan," sambung dia.
Polisi Isyaratkan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Terkait 3 Kasus Korupsi
Penyidikan 3 kasus korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.
VIVA.co.id
11 Juli 2026

4 days ago
10











