MK Nyatakan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah Bertentangan dengan UUD, Ini Pertimbangannya

2 weeks ago 13

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa dikabulkan seluruhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang menghina pemerintah atau lembaga negara.

Menurut Mahkamah, istilah “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.

Adies mengatakan istilah tersebut berpotensi dimaknai secara elastis dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, penjelasan Pasal 240 membedakan penghinaan dengan kritik sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.

Ia menjelaskan penjelasan Pasal 241 mengatur pemerintah sebagai Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, lembaga negara yang dimaksud dalam ketentuan tersebut dibatasi pada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adies mengatakan pengaturan dalam KUHP baru tersebut memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan KUHP lama yang secara eksplisit mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Dalam menguji konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |