Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional berdasarkan minimal tiga dari lima indikator.
Adapun jumlah korban akan menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memaknai ketentuan tersebut bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” tutur dia.
Uji materiil UU Penanggulangan Bencana tersebut diajukan tujuh pemohon yang sebagian besar merupakan advokat. Pengujian berangkat dari bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.
Bencana tersebut mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.
Dalam permohonannya, para pemohon juga menyebut hampir seluruh fraksi di DPR, serta beberapa kepala daerah, mengusulkan agar bencana banjir dan longsor di Sumatra ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sejumlah kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana juga disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pemerintah pusat menyebut bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai prioritas nasional. Para pemohon mempersoalkan istilah tersebut karena Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Menurut para pemohon, istilah prioritas nasional lebih berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan belum secara langsung menjawab persoalan penanganan korban bencana.
Halaman Selanjutnya
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana sebelumnya mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

2 weeks ago
25













