MK Tolak Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara'

2 weeks ago 8

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (UU Kepri). 

Putusan Nomor 277/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada dari Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah terhadap permohonan yang diajukan oleh Zico Leonardo dan dua Pemohon lainnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah tidak mendapatkan uraian yang jelas terkait dengan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang diujikannya. 

Kemudian mengenai pengujian undang-undang tentang kepentingan daerah ini, Mahkamah telah memiliki pendirian terkait pihak yang berhak mengajukan permohonan, yakni kepala daerah bersama-sama dengan DPRD yang diputuskan melalui Rapat Paripurna. 

Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Nomor 87/2015, 137/2015, 31/2025, serta 95/2025. Sehingga, baik secara faktual maupun potensial dikarenakan para Pemohon bukan bagian dari pemerintah daerah, maka tidak terdapat kerugian konstitusional yang terlanggar olehnya.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum permohonan tersebut, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon Permohonan Nomor 277/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ucap Saldi.

Sebelumnya, Pemohon memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002. Disebutkan bahwa pihaknya merasa dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma a quo, karena Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan nomenklatur "Laut Natuna Utara" untuk menyebut wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna yang merupakan bagian dari ZEEI Indonesia dan berbatasan dengan Laut China Selatan serta ZEE Vietnam di sebelah selatan Semenanjung Ca Mau. 

Penetapan tersebut dituangkan dalam pembaruan peta nasional Indonesia dan disampaikan secara resmi kepada publik sebagai langkah penegasan kedaulatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon menjelaskan penamaan "Laut Natuna Utara" secara tegas dibedakan dari "Laut Natuna", sehingga secara yuridis-geografis, Indonesia mengenal dua penamaan atas dua bagian yang berbeda dari perairan yang sebelumnya disebut “Laut China Selatan”, yaitu Laut Natuna (di selatan) dan Laut Natuna Utara. 

Sementara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama mengeklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan berdasarkan nine-dash line. Oleh Pemerintah, RRT didasarkan pada klaim historis yang menurut RRT telah ada sejak abad ke-2 sebelum Masehi. Klaim tersebut secara nyata tumpang tindih dengan ZEEI Indonesia di wilayah Laut Natuna Utara.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, Pemohon menjelaskan UU 25/2002 diundangkan pada 2002 atau lebih dari satu dekade sebelum Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan penamaan Laut Natuna Utara pada Juli 2017. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |