Mobil Mewah hingga Harley Davidson Disita Kejagung terkait Kasus Suap Hakim Rp60 M

5 days ago 6

Senin, 14 April 2025 - 12:45 WIB

Jakarta, VIVA- Sebanyak 21 motor disita dari kediaman tersangka Ariyanto terkait kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan dari rumah pengacara itu di Jalan Kikir Nomor 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kejagung juga menyita uang dolar Singapura, sepeda, hingga tiga mobil. Untuk puluhan motor yang sudah diangkut Kejagung antara lain motor Harley Davidson, Triumph, Italjet.

"21 unit sepeda motor, tujuh unit sepeda, 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD100, 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD50, dan tiga unit mobil, yaitu Toyota Land Cruiser, dan dua Land Rover," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Senin, 14 April 2025.

Ariyanto adalah kuasa hukum terdakwa perkara korupsi ekspor CPO. Sejak Sabtu, 12 April 2025, lalu dari pukul 12.00 WIB, Kejagung melakukan penggeledahan di Jakarta, Sukabumi, dan Jepara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Bukan cuma tersangka Ariyanto, penggeledahan pun berkaitan tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD100, 125 lembar uang dolar Amerika pecahan SGD100. Disita di rumah tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kel. Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah," ujar Qohar.

Qohar mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara dan disita uang SGD36.000 serta satu unit mobil Fortuner. Kemudian, penggeledahan di kantor tersangka Marcella Santoso dan disita SGD4.5000. 

Kejagung masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sampai tadi malam. Untuk itu, jumlah barang yang disita bakal bertambah.

"Kami juga menyita uang tunai Rp616.230.000 dari rumah saudara ASB (Agam Syarif Baharuddin)," ujar Qohar.

Kejagung sebelumnya menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat jabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Terkait itu, Kejagung juga sudah menetapkan 3 anggota majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakpus sebagai tersangka.

Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU) yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim.

“Tersangka DJU, yang bersangkutan adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Agam Syarif Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom.

Qohar menjelaskan penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi, termasuk di antaranya adalah ketiga hakim tersebut.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Qohar mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka Ali Muhtarom di Jepara dan disita uang SGD36.000 serta satu unit mobil Fortuner. Kemudian, penggeledahan di kantor tersangka Marcella Santoso dan disita SGD4.5000. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |