Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

2 weeks ago 11

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Jakarta, VIVA- Modifikasi kendaraan menjadi salah satu cara pemilik mobil maupun sepeda motor untuk menyesuaikan tampilan atau kebutuhan berkendara. Mulai dari mengganti aksesori, mengubah warna, hingga melakukan ubahan pada bagian teknis kendaraan.

Namun, tidak semua modifikasi bisa dilakukan sesuka hati. Ada aturan yang perlu diperhatikan agar kendaraan tetap memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, sekaligus tidak menimbulkan masalah saat digunakan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir VIVA dari laman Samsat Digital Nasional, Rabu 26 Agustus 2026. Ketentuan modifikasi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Modifikasi yang sifatnya ringan pada dasarnya masih dapat dilakukan. Contohnya pemasangan stiker atau wrapping, selama tidak menutup identitas kendaraan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Perubahan interior juga dapat dilakukan selama tidak mengganggu fungsi komponen keselamatan. Begitu pula dengan penambahan aksesori seperti spoiler berukuran kecil atau pelindung bodi, selama tidak menyebabkan perubahan dimensi kendaraan secara signifikan.

Pemilik kendaraan juga bisa melakukan penyesuaian suspensi dalam batas yang wajar. Kendaraan harus tetap stabil dan aman ketika digunakan di jalan.

Persoalannya menjadi berbeda apabila modifikasi sudah menyentuh bagian utama kendaraan. Perubahan dimensi, rangka, mesin, maupun daya angkut dapat membuat kendaraan harus menjalani uji tipe ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah modifikasi berpotensi melanggar aturan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis. Misalnya mengubah dimensi kendaraan atau rangka tanpa melalui prosedur yang dipersyaratkan.

Penggantian mesin dengan tipe atau kapasitas berbeda dari spesifikasi kendaraan juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur administrasi dan teknis yang harus dipenuhi agar perubahan tersebut tetap legal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komponen keselamatan juga tidak boleh dihilangkan. Melepas kaca spion, lampu utama, atau sabuk keselamatan dapat membuat kendaraan tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Penggunaan perangkat seperti lampu strobo dan rotator juga memiliki aturan tersendiri. Demikian pula penggunaan klakson yang tidak sesuai ketentuan maupun knalpot yang menghasilkan tingkat kebisingan berlebihan.

Halaman Selanjutnya

Bagi pemilik yang mengganti warna kendaraan, perubahan tersebut juga perlu dilaporkan. Data warna kendaraan pada dokumen resmi seperti STNK dan BPKB harus disesuaikan dengan kondisi kendaraan sebenarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |