Kota Bekasi, VIVA – Polisi mengungkap modus baru peredaran obat keras tanpa izin di Kota Bekasi. Pelaku memanfaatkan mobil sebagai tempat berjualan sekaligus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Modus tersebut terungkap setelah Unit 1 Subnit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AFR alias Rizal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pelaku ditangkap saat diduga menjual obat-obatan ilegal di dalam mobil Honda Mobilio warna putih di halaman parkir Apartemen Transpark Juanda, Bekasi Timur, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, Jumat, 4 September 2026.
Dari hasil penggeledahan badan dan mobil pelaku, polisi menemukan ribuan obat keras yang tidak memiliki izin edar. Jumlah keseluruhan obat ilegal yang diamankan mencapai 2.451 butir.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai Rp160 ribu, dua unit handphone, serta satu unit Honda Mobilio yang diduga digunakan sebagai sarana berjualan.
Modus pelaku terbilang berbeda dari pola penjualan konvensional. Mobil digunakan layaknya warung atau toko berjalan yang dapat berpindah-pindah lokasi. Pelaku disebut biasa mangkal di sejumlah titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli.
Adapun kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada 1 September 2026 terkait transaksi obat keras tanpa izin edar di wilayah Bekasi Timur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Hasil penyelidikan mengarah kepada AFR yang saat itu diduga tengah menjual obat di dalam mobil di halaman parkir Apartemen Transpark Juanda.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras ilegal yang disimpan di dalam mobil.
Dari barang bukti yang disita, di antaranya 137 butir tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet bertuliskan Trihexyphenidyl, serta 160 butir pil warna kuning.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Polisi juga menyita 20.000 butir tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG dalam 200 lempeng. Dalam pemeriksaan awal, AFR mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya.
Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial JAL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dengan pemasok tersebut disebut dilakukan dengan cara bertemu di halaman parkir Apartemen Transpark Juanda.
Halaman Selanjutnya
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal AFR sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Putu Kholis menambahkan, jajarannya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

1 week ago
12













