Modus Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dkk Korupsi Pengadaan Bibit Nanas yang Buat Negara Rugi Rp 50 Miliar

19 hours ago 1

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:00 WIB

Makassar, VIVA – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap kecurangan pengadaan bibit nanas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 50 miliar.

"Indikasi perbuatan melawan hukumnya banyak. Mulai perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposal, tapi ditetapkan. Lahannya pun tidak ada," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan di Makassar, Senin malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyampaikan dalam rilis penetapan enam tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut di Kantor Kejati Sulsel, bahwa sejak awal proyek ini dugaannya tidak memiliki perencanaan matang, termasuk kesiapan lahan tanamnya juga tidak disiapkan.

Selain itu, pengadaan nanas sekitar 4 juta bibit yang diambil dari beberapa tempat di luar Sulsel, tidak memiliki lokasi penyimpanan. Bahkan bibit itu tidak bisa disimpan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Tidak ada perencanaannya, sehingga ketika bibit itu datang jumlahnya empat juta. Tidak bisa ditaruh di PTPN ada itu 3,5 juta bibit. Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya 3,5 juta bibit dari empat juta itu mati," tuturnya.

Untuk anggaran pengadaan bibit nanas tersebut senilai Rp60 miliar bersumber APBD Pokok 2024. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi total loss Rp 50 miliar atau kerugian besar dalam perkara tersebut.

"Kerugian negara lagi hitung di BPKP. Tapi, yang jelas realnya dibelikan (bibit nanas) dari Rp60 miliar anggaran itu (hanya) Rp 4,5 miliar, plus ongkos angkut. Berarti sekitar Rp 50 miliar lebih (tersisa). Dan Rp5 miliar lainnya tidak jelas. Kerugiannya lebih dari Rp 50 miliar (diduga dikorupsi)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini ada ada enam orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. RM Direktur rekanan dari PT AAN atau penyedia. RE Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan. HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, dan RRS selaku ASN dari Pemkab Takalar.

Selanjutnya, inisialnya UN menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel. Tersangka BB ditahan di Lapas Kelas II B Maros dan empat lainnya di tahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. Sedangkan UN belum ditahan karena sakit.

Halaman Selanjutnya

Pengembangan penyelidikan korupsi nanas ke DPRD Sulsel.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |