Mudik Naik Pesawat saat Ramadhan, Bolehkah Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Hukumnya

2 hours ago 2

Senin, 16 Maret 2026 - 14:32 WIB

Jakarta, VIVA – Menjelang akhir bulan Ramadhan, suasana mudik mulai terasa di berbagai daerah. Banyak perantau yang bersiap pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Tradisi tahunan ini selalu menjadi momen yang dinantikan karena menjadi kesempatan untuk berkumpul kembali dengan orang tua, saudara, dan kerabat.

Untuk mencapai kampung halaman, masyarakat memanfaatkan berbagai moda transportasi. Sebagian orang memilih perjalanan darat menggunakan mobil pribadi, bus, atau kereta api. Ada pula yang menggunakan kapal laut bagi yang harus menyeberangi pulau. Namun tidak sedikit juga yang memilih pesawat terbang karena dianggap lebih cepat dan efisien.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah perjalanan mudik yang sering berlangsung pada hari-hari terakhir Ramadhan, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah mudik menggunakan pesawat termasuk safar yang mendapatkan rukhsah puasa, sehingga seseorang boleh tidak berpuasa?

Safar Termasuk Rukhsah dalam Puasa

Dalam ajaran Islam, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak menjalankan puasa Ramadan pada hari tersebut, seperti dilansir dari laman NU Online. Keringanan ini bukan berarti menghapus kewajiban puasa, tetapi hanya menunda pelaksanaannya untuk diganti di hari lain setelah Ramadan.

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran:

“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).

Berdasarkan ayat tersebut, bepergian atau safar termasuk alasan yang dibenarkan untuk tidak berpuasa sementara waktu. Keringanan ini berlaku selama perjalanan memenuhi syarat-syarat safar menurut hukum fiqih.

Tidak Bergantung pada Jenis Transportasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hukum Islam, rukhsah tidak ditentukan oleh jenis kendaraan yang digunakan. Artinya, apakah seseorang bepergian dengan berjalan kaki, kendaraan darat, kapal laut, atau pesawat terbang, semuanya tetap termasuk safar jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu syarat utama safar adalah jarak perjalanan mencapai masafatul qashr, yaitu jarak yang memperbolehkan seseorang menyingkat salat (qashr). Dalam banyak pendapat ulama, jarak ini sekitar 88,704 kilometer. Selain itu, perjalanan tersebut juga tidak boleh bertujuan untuk melakukan perbuatan maksiat.

Halaman Selanjutnya

Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang tetap mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, meskipun perjalanan terasa nyaman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |