Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

1 week ago 3

Selasa, 1 September 2026 - 15:31 WIB

Jakarta, VIVA Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy menghadiri sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 1 September 2026.

Muhadjir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga,” kata Muhadjir saat menjawab pertanyaan hakim mengenai hubungannya dengan Asrul.

Selain Muhadjir, ada empat orang lainnya yang diperiksa dalam sidang tersebut. Mereka di antaranya, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman.

Kemudian, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara (BP) Hasan Afandi, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, serta staf PT Makassar Toraja (Maktour) Laode Muhammad Suharto.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024, Asrul selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Asrul diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Keempatnya diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Mereka juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Atas perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sejumlah Dokumen Disita

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah titik terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

img_title

VIVA.co.id

1 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |