Mundur dari Jabatan Jampidsus dan Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Status ASN Febrie Adriansyah?

3 days ago 3

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:23 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga secara etik atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Rudi mengatakan pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sama seperti jaksa lainnya yang melakukan pelanggaran, tidak ada perlakuan khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Jakarta, Sabtu.

Jampidsus Febrie Ardiansyah

Photo :

  • Foe Peace Simbolon / VIVA

Menurut Rudi, status Febrie saat ini telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus per Sabtu ini. Jabatan tersebut kemudian dipercayakan kepada Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Ia mengatakan status pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus maupun pegawai negeri sipil secara resmi setelah adanya keputusan presiden.

"Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.

Sidang etik terhadap jaksa yang melanggar hukum dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Kemungkinan Rudi Margono akan memproses etik terhadap Febrie, jika jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan, mengingat dia saat ini ditunjuk Jaksa Agung sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

Mengenai posisi Febrie saat ini dan apakah sudah mendapat pengawalan dari internal Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka, Rudi mengatakan belum mengetahuinya karena masih fokus pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

"Saya belum ada informasi itu," katanya.

Terkait jadwal Febrie diperiksa sebagai tersangka, Rudi menambahkan baru akan dimulai setelah proses pelimpahan selesai dan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.

Ia juga mengatakan pemeriksaan secara materiil perkara ini akan dilakukan bersama-sama penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," ujar Rudi.

Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya

Tersangka Don Ritto diduga melakukan tidak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |