Nadiem Makarim Klaim Chromebook Justru Hemat Rp3,9 Triliun, Singgung Ironi Tuntutan 27 Tahun Penjara

1 day ago 3

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:32 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, mengklaim kebijakan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek justru berhasil menghemat keuangan negara hingga Rp3,9 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nadiem, penghematan terjadi karena Kemendikbudristek memilih sistem operasi Chrome yang tidak berbayar dibanding sistem operasi lain yang membutuhkan lisensi tambahan.

“Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Biaya Laptop Disebut Jauh Lebih Murah

Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan tim pengadaan sebelumnya telah mempresentasikan simulasi biaya pengadaan laptop kepada dirinya.

Ia menyebut apabila seluruh laptop menggunakan sistem operasi Windows, maka biaya pengadaan per sekolah diperkirakan mencapai Rp148 juta.

Sementara itu, kombinasi penggunaan sistem operasi Chrome dan Windows hanya membutuhkan sekitar Rp98 juta per sekolah.

Menurut Nadiem, keputusan menggunakan Chrome dilakukan untuk menekan pengeluaran negara dalam program digitalisasi pendidikan.

“Apabila saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya Kemendikbudristek memilih opsi yang lebih mahal?” ujarnya.

Nadiem Soroti Ironi Tuntutan Hukuman

Nadiem juga menyinggung tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

Ia menilai terdapat ironi karena dirinya dituntut hukuman berat atas kebijakan yang menurutnya justru menghemat triliunan rupiah uang negara.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana utama dan subsider yang totalnya mencapai 27 tahun 6 bulan penjara.

“Untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” kata Nadiem.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut eks Mendikbudristek itu membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.

Klaim Tak Pernah Tandatangani Pengadaan Chromebook

Dalam pledoinya, Nadiem menegaskan keputusan teknis pengadaan Chromebook bukan berada di tangannya secara langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Nadiem, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada tim teknis pengadaan.

Halaman Selanjutnya

“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |